Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar percakapan elektronik atau chat antara asisten pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, dan staf khusus Edhy, Safri. Percakapan memuat kode rahasia.
Dalam chat Amiril melaporkan kepada Safri '1 ember dipegang beliau'. Jaksa lalu mengonfirmasi maksud tersebut kepada Safri yang diperiksa sebagai saksi untuk Edhy.
"Rp1 miliar maksudnya," kata Safri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa malam, 15 Juni 2021.
Safri mengungkapkan uang digunakan untuk keperluan Edhy saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS). Dalam dakwaan, Edhy ke negeri Paman Sam pada 17-24 November 2020.
(Baca: Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Perusahaan Ikut Proyek Benur)
Edhy menggunakan uang Rp833 juta selama di AS. Fulus untuk belanja Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Sebanyak enam orang dijerat kasus dugaan korupsi izin ekspor BBL atau benur. Mereka ialah, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.
Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membongkar percakapan elektronik atau chat antara asisten pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, dan staf khusus Edhy, Safri. Percakapan memuat kode rahasia.
Dalam chat Amiril melaporkan kepada Safri '1 ember dipegang beliau'. Jaksa lalu mengonfirmasi maksud tersebut kepada Safri yang diperiksa sebagai saksi untuk Edhy.
"Rp1 miliar maksudnya," kata Safri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa malam, 15 Juni 2021.
Safri mengungkapkan uang digunakan untuk keperluan Edhy saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS). Dalam dakwaan, Edhy ke negeri Paman Sam pada 17-24 November 2020.
(Baca:
Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Perusahaan Ikut Proyek Benur)
Edhy menggunakan uang Rp833 juta selama di AS. Fulus untuk belanja Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Sebanyak enam orang dijerat kasus dugaan korupsi izin ekspor BBL atau benur. Mereka ialah, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.
Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)