Jakarta: Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup terkait pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Sawangan Golf, Depok, Jawa Barat. Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Maka itu, kasus golf yang di Sawangan statusnya sudah naik sidik (penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Juli 2021.
Yusri mengaku peyidik telah mengantongi nama tersangka. Namun, Yusri belum mau mengungkap.
(Baca: Langgar PPKM Darurat, Sawangan Golf Ditutup)
Polisi dan pemerintah daerah setempat menutup Sawangan Golf pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 10.30 WIB. Pengelola kedapatan membuka tempat itu diam-diam.
Sebanyak 15 anggota Polsek Sawangan dan bintara pembina desa (Babinsa) Kelurahan Sawangan Lama menutup langsung tempat itu. Pengelola dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Sawangan Golf tidak termasuk sektor esensial dan kritikal. Tempat olahraga itu wajib tutup selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Jakarta:
Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup terkait pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat di Sawangan Golf, Depok, Jawa Barat. Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Maka itu, kasus golf yang di Sawangan statusnya sudah naik sidik (penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Juli 2021.
Yusri mengaku peyidik telah mengantongi nama tersangka. Namun, Yusri belum mau mengungkap.
(Baca:
Langgar PPKM Darurat, Sawangan Golf Ditutup)
Polisi dan pemerintah daerah setempat menutup Sawangan Golf pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 10.30 WIB. Pengelola kedapatan membuka tempat itu diam-diam.
Sebanyak 15 anggota Polsek Sawangan dan bintara pembina desa (Babinsa) Kelurahan Sawangan Lama menutup langsung tempat itu. Pengelola dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Sawangan Golf tidak termasuk sektor esensial dan kritikal. Tempat olahraga itu wajib tutup selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)