Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Nasib Tersangka Penganiayaan M Kece Dikoordinasikan dengan Ditjenpas Hingga MA

Siti Yona Hukmana • 30 September 2021 07:30
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece. Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mahkamah Agung (MA), dan jaksa penuntut umum (JPU) usai penetapan tersangka itu.
 
"Koodinasi terkait dengan status masing-masing tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi Kamis, 30 September 2021. 
 
Andi mengatakan status masing-masing tersangka ialah tahanan dan narapidana. Polisi berkoordinasi untuk menentukan masa hukuman para tersangka nantinya. 

"Ini kan (kasus penganiayaan) menjadi akumulasi terhadap hukuman para tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Tersangka utama penganiayaan ialah terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Tersangka lain, yakni tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
 
Penganiayaan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Agustus 2021. Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya melumuri M Kece dengan kotoran manusia dan memukulinya. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan