Jakarta: Polri menyebut ribuan kasus kriminal diselesaikan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan humanis untuk penanganan perkara naik drastis sepanjang 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di polda-polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Mei 2021.
Argo menyebut metode tersebut membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai. Sehingga, polisi tak sekadar menjadi instansi bertangan besi dalam menegakkan hukum.
"Misalnya, kemarin ada kasus-kasus nenek ngambil kapas. Bisa kami selesaikan (memakai) restorative justice," ucap Argo.
Baca: Kapolda Metro Bakal Isolasi Pemudik Bandel
Argo menyebut model penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini telah diterapkan sebagian besar direktorat di bawah bendera Polri. Di antaranya, Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dan Direktorat Tindak Pidana Siber.
Polri, kata Argo, sedang menggodok peraturan kepolisian (perpol) untuk mengatur penerapan restorative justice yang dijalankan Korps Bhayangkara. Aturan tersebut diharapkan membuat pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana semakin baku.
Jakarta: Polri menyebut ribuan kasus kriminal diselesaikan dengan pendekatan
restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan humanis untuk penanganan perkara naik drastis sepanjang 100 hari kerja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di polda-polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Mei 2021.
Argo menyebut metode tersebut membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan
berdamai. Sehingga, polisi tak sekadar menjadi instansi bertangan besi dalam menegakkan hukum.
"Misalnya, kemarin ada kasus-kasus nenek
ngambil kapas. Bisa kami selesaikan (memakai)
restorative justice," ucap Argo.
Baca:
Kapolda Metro Bakal Isolasi Pemudik Bandel
Argo menyebut model penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini telah diterapkan sebagian besar direktorat di bawah bendera Polri. Di antaranya, Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dan Direktorat Tindak Pidana Siber.
Polri, kata Argo, sedang menggodok peraturan kepolisian (perpol) untuk mengatur penerapan
restorative justice yang dijalankan Korps Bhayangkara. Aturan tersebut diharapkan membuat pendekatan
restorative justice dalam penanganan tindak pidana semakin baku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)