Sidang kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pemprov DKI Tak Bahas Tanah Munjul Usai Jadi Kasus di KPK

Fachri Audhia Hafiez • 21 Oktober 2021 17:28
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha (BP) BUMD Riyadi menyebut  pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, tak pernah dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pengadaan tanah tak pernah dibahas usai praktik amis terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Tidak (dibahas) karena masih dalam proses hukum. Kami tahu ada proses hukum," kata Riyadi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Menurut Riyadi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atau membahas pengadaan lahan itu setelah terendus KPK. BP BUMD sejatinya berperan menerima proposal pengajuan terkait pengadaan lahan itu dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Riyadi mengaku mengetahui pengadaan lahan itu bermasalah melalui media. Dia membantah mengetahui permasalahan itu sebelum ramai disorot.
 
"Tahu dari media karena tidak sesuai prosedur," ucap Riyadi.
 
Baca: Proposal Program Hunian DP Rp0 Awalnya Diajukan Rp5,5 Triliun
 
Riyadi juga tidak mengetahui apakah pengadaan lahan itu dibahas lebih lanjut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Riyadi juga tak pernah dipanggil oleh Pemprov DKI Jakarta terkait kasus itu.
 
BP BUMD, kata Riyadi, hanya diminta untuk melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) di Perumda Pembangunan Sarana Jaya. "Koordinasi dengan inspektorat untuk evaluasi SOP pengadaan secara umum," ucap Riyadi.
 
Riyadi dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia diperiksa untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Mantan anak buah Anies Baswedan itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
 
Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan