Majelis hakim menyatakan Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terlibat suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Nurdin diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,18 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (Rp3,66 miliar, kurs 1 dolar Singapura=Rp10.470). Menurut Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakn asetnya akan disita untuk memenuhi kekurangan kewajiban. terdakwa tidak dapat membayar asetnya akan disita maka akan diganti dengan hukuman penjara 10 bulan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yaitu pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun setelah hukuman pokok dijalani. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa komisi pemberantasan korupsi.
Meski demikian Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin mengaku mengapresiasi keputusan Majelis hakim yang dalam putusan menyebut mengambil alih sebagian besar tuntutan yang diajukan jaksa.
“Bukan soal puas atau tidak, tapi kita mengapresiasi keputusan ini. Ya masa dari 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara jadi segitu,” ujar Zainal dalam program Metro Siang, Selasa 30 November 2021.
Sementara itu kuasa hukum Nurdin, Irwan Irawan menyebut bahwa pihaknya akan melakukan proses banding terkait dengan putusan ini.
“kami masih akan konsultasikan persoalan banding dengan klien kami,” ujar Irwan. (Nabila Safarina)