ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Tuding Pasien Covid-19 Meninggal karena Obat, Dokter Lois Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 12 Juli 2021 12:17
Jakarta: Dokter Lois ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan itu buntut dari pernyataannya yang menyebut pasien covid-19 meninggal karena obat dan bukan virus covid-19. 
 
"Iya ditangkap Polda Metro Jaya kemarin (Minggu, 11 Juli 2021) pukul 16.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Senin, 12 Juli 2021. 
 
Ramadhan mengatakan Lois ditangkap Unit 2 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, dia belum mau mengungkap detail kasus itu.

Polisi akan membeberkan dalam konferensi pers. Kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri.
 
Penangkapan Lois disampaikan dokter Tirta. Pasalnya, dia menjadi salah satu saksi dalam kasus tersebut.
 
Baca: Pakar: Kematian Pasien Covid-19 Bukan Karena Obat
 
"Iya (ditangkap) dan laporannya bukan tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi terpisah. 
 
Tirta tidak mengetahui detail dugaan pidana yang menjerat Lois. Lois telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular di Tanah Air. 
 
Lois bisa dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Video pernyataan Lois beredar viral di media sosial.
 
Dia tidak percaya covid-19 dan anti memakai masker. Lois menuding pasien covid-19 meninggal bukan disebabkan infeksi virus. Pasien itu disebut meninggal karena interaksi antarobat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan