Jakarta: Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan, mengeklaim sistem penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat semakin membaik. Penumpukan kendaraan terus berkurang hingga hari ke-4 pelaksanaan.
"Kalau kita lihat di wilayah DKI, ini semakin membaik untuk kondisinya, artinya, masyarakat sudah mulai memahami, bahwa di PPKM Darurat ini yang bisa berkegiatan hanya di sektor kritikal dan esensial," kata Rudi dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 6 Juli 2021.
Dia mengakui masih ada beberapa pengendara yang tak bekerja di sektor esensial dan kritikal mencoba melalui penyekatan. Namun, jumlahnya kian menurun dibanding kemarin.
Misalnya, beberapa jalan utama di daerah penyekatan justru lengang pada pukul 09.00 WIB hari ini. "Mobilitas yang perlu kita antisipasi justru di pinggiran. Artinya, di tingkat kelurahan kecamatan, dan permukiman," ucap Rudi.
Korlantas Polri menyiapkan strategi yang lebih efektif untuk permasalahan tersebut. Apalagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat ini berlaku khusus bagi pekerja yang ingin beraktivitas selama pemberlakuan PPKM Darurat. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan, mengeklaim sistem penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat semakin membaik. Penumpukan kendaraan terus berkurang hingga hari ke-4 pelaksanaan.
"Kalau kita lihat di wilayah DKI, ini semakin membaik untuk kondisinya, artinya, masyarakat sudah mulai memahami, bahwa di PPKM Darurat ini yang bisa berkegiatan hanya di sektor kritikal dan esensial," kata Rudi dalam program
Metro Hari Ini di
Metro TV, Selasa, 6 Juli 2021.
Dia mengakui masih ada beberapa pengendara yang tak bekerja di sektor esensial dan kritikal mencoba melalui penyekatan. Namun, jumlahnya kian menurun dibanding kemarin.
Misalnya, beberapa jalan utama di daerah penyekatan justru lengang pada pukul 09.00 WIB hari ini. "Mobilitas yang perlu kita antisipasi justru di pinggiran. Artinya, di tingkat kelurahan kecamatan, dan permukiman," ucap Rudi.
Korlantas Polri menyiapkan strategi yang lebih efektif untuk permasalahan tersebut. Apalagi,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat ini berlaku khusus bagi pekerja yang ingin beraktivitas selama pemberlakuan PPKM Darurat.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)