Jakarta: Sebanyak delapan motor gede (moge) kedapatan masuk jalur TransJakarta di Jalan Hasyim Ashari arah Grogol ke Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sebanyak empat pengendara moge ditilang.
"Namun, empat lainnya kabur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021.
Peristiwa terjadi Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Keempat pengendara moge dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal mengatur terkait rambu. Beleid itu menyebut setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum," ujar Sambodo.
(Baca: Pengemudi Mobil Berpelat Polri Diperiksa)
Jakarta: Sebanyak delapan motor gede (moge) kedapatan masuk jalur
TransJakarta di Jalan Hasyim Ashari arah Grogol ke Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sebanyak empat pengendara moge
ditilang.
"Namun, empat lainnya kabur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021.
Peristiwa terjadi Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Keempat pengendara moge dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal mengatur terkait rambu. Beleid itu menyebut setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum," ujar Sambodo.
(Baca:
Pengemudi Mobil Berpelat Polri Diperiksa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)