Jakarta: Kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mesti disikapi serius. Perusakan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ini melanggar hak konstitusional untuk beragama dan beribadah serta merendahkan martabat kemanusiaan hanya karena pilihan keyakinan,” kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 September 2021.
Halili menyayangkan perusakan rumah ibadah kembali terjadi. Padahal, pemerintah seharusnya bisa menjamin hak konstitusi masyarakat.
Menurut Halili, pemerintah pusat perlu mengambil langkah serius dalam mencabut surat keputusan bersama (SKB) ihwal pelarangan Ahamdiyah. Sebab, SKB itu telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
“Regulasi itu nyata-nyata bermasalah dari sisi substansi dan secara faktual telah dijadikan alasan pembenar dalam peristiwa persekusi,” papar dia.
SETARA Institute mendesak kepolisian menegakkan hukum yang adil. Caranya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut,” tutur dia.
Rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dirusak dan dibakar. Sebanyak 300 personel TNI dan Polri mengamankan lokasi kejadian.
"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 3 September 2021.
Dia menjelaskan dalam insiden itu bangunan dirusak dan dibakar massa. Sekitar 200 orang melakukan perusakan.
(Baca: Mahfud Minta Perusakan Masjid Ahmadiyah Ditangani Sesuai Aturan Hukum)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Kasus perusakan dan pembakaran
rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mesti disikapi serius.
Perusakan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ini melanggar hak konstitusional untuk beragama dan beribadah serta merendahkan martabat kemanusiaan hanya karena pilihan keyakinan,” kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 September 2021.
Halili menyayangkan perusakan rumah ibadah kembali terjadi. Padahal, pemerintah seharusnya bisa menjamin hak konstitusi masyarakat.
Menurut Halili, pemerintah pusat perlu mengambil langkah serius dalam mencabut surat keputusan bersama (SKB) ihwal pelarangan Ahamdiyah. Sebab, SKB itu telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
“Regulasi itu nyata-nyata bermasalah dari sisi substansi dan secara faktual telah dijadikan alasan pembenar dalam peristiwa persekusi,” papar dia.
SETARA Institute mendesak kepolisian menegakkan hukum yang adil. Caranya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut,” tutur dia.
Rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dirusak dan dibakar. Sebanyak 300 personel TNI dan Polri mengamankan lokasi kejadian.
"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 3 September 2021.
Dia menjelaskan dalam insiden itu bangunan dirusak dan dibakar massa. Sekitar 200 orang melakukan perusakan.
(Baca:
Mahfud Minta Perusakan Masjid Ahmadiyah Ditangani Sesuai Aturan Hukum)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)