Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Kebakaran itu disebut membuka 'borok' pengelolaan lapas di Indonesia.
"Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus segera diatasi," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.
Maneger menilai Lapas Klas 1 Tangerang melanggar batas maksimal penampungan narapidana. Kebakaran tersebut memperlihatkan kesalahan itu ke masyarakat.
Baca: Privatisasi Lapas Dinilai Tak Diperlukan
"Adalah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rutan dan lapas yang berjubel dan tidak ramah kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka," ujar Maneger.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta segera memperbaiki batas maksimal penampungan narapidana lain. Maneger menegaskan narapidana punya hak mendapatkan tempat yang layak, meski sedang menjalani hukuman.
"Sehingga rumah tahanan (rutan) dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," tutur Maneger.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas 1 Tangerang. Kebakaran itu disebut membuka 'borok' pengelolaan lapas di Indonesia.
"Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus segera diatasi," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.
Maneger menilai Lapas Klas 1 Tangerang melanggar batas maksimal penampungan narapidana. Kebakaran tersebut memperlihatkan kesalahan itu ke masyarakat.
Baca:
Privatisasi Lapas Dinilai Tak Diperlukan
"Adalah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rutan dan lapas yang berjubel dan tidak ramah kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka," ujar Maneger.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham) diminta segera memperbaiki batas maksimal penampungan narapidana lain. Maneger menegaskan narapidana punya hak mendapatkan tempat yang layak, meski sedang menjalani hukuman.
"Sehingga rumah tahanan (rutan) dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," tutur Maneger.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)