Ilustrasi penangkapan/Istimewa
Ilustrasi penangkapan/Istimewa

Ini Modus Pelaku Pelecehan Seksual Melalui Gim Free Fire

Siti Yona Hukmana • 30 November 2021 15:57
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap S, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melalui game online Free Fire. Modus pelaku mengiming-imingi korban bocah perempuan mendapat diamond dengan melakukan video call sex (VCS). 
 
"Korban rata-rata tertarik dan mereka bertukar nomor WhatsApp (WA)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 November 2021. 
 
Baca: 11 Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan Melalui Gim Free Fire

Reinhard mengatakan setelah bertukar nomor WA, pelaku mengirimkan video porno kepada korban. Kemudian, meminta korban juga mengirimkan foto dan video porno. 
 
Pelaku menjanjikan 500-600 diamond dengan rincian satu diamond seharga Rp110 ribu. Pelaku mengancam menghilangkan akun korban apabila menolak tawaran tersebut.  
 
"Jadi korban takut. Bahwa tersangka memaksa korban untuk mau VCS melalui aplikasi WA dengan janji diberikan diamond, lalu kirim VCS kpd tersangka," ungkap Reinhard. 
 
Reinhard menuturkan game online Free Fire itu dapat diunduh dan dimainkan anak-anak. Salah satu korban D, 9 kedapatan berkirim pesan video porno di WhatsApp oleh orang tuanya. 
 
"Video dihapus dan dicek ke anaknya bahwa video dikirim teman gamenya bernama RZA," ujar Reinhard. 
 
Kemudian, orang tua korban mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 23 Agustus 2021. KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut. 
 
"Kami mendapat keterangan, lalu pada 9 Oktober 2021 di Kecamatan Berau (Kalimantan Timur) penyidik menangkap tersangka S atau Reza," beber Reinhard. 
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku. Barang bukti itu ialah satu handphone Oppo, satu sim card, akun Free Fire milik tersangka, dan foto pornografi korban.
 
Total 11 anak perempuan menjadi korban. Sebanyak tujuh dari 11 korban masih dicari. 
 
Pelaku S telah ditahan dan diancam pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 
 
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Melibatkan Anak dalam Objek Pornografi. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. 
 
Lalu, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan