Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum--Medcom.id/Faisal Abdalla.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum--Medcom.id/Faisal Abdalla.

Anas Urbaningrum Berharap Berkah Ramadan

Faisal Abdalla • 24 Mei 2018 12:00
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas mengenakan busana muslim putih dan celana hitam. 
 
"Ini bagian dari ibadah Ramadan. Karena Ramadan ini kan ikhtiar untuk mendapatkan berkah. Intinya adalah Ikhtiar untuk mendapatkan keadilan," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018. 
 
Anas mengatakan putusan MA yang menolak kasasi dan memperberat hukumannya dari delapan tahun menjadi 14 tahun tidak adil. Untuk itu ia memanfaatkan upaya hukum terakhir PK untuk memperoleh keadilan. "Jadi mudah-mudahan PK ini dapat sampai suatu titik keadilan," pungkasnya. 

Baca: Anas Urbaningrum Ajukan PK
 
Perjalanan kasus hukum Anas terbilang cukup panjang. Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan. 
 
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261. 
 
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara. 
 

 
Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi Anas. 
 
Majelis hakim yang diketuai oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun. 
 
Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Dia juga dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan