Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

Politikus Demokrat Amin Santono Diperiksa sebagai Tersangka

Juven Martua Sitompul • 22 Mei 2018 11:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMS). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
 
"Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
 
Selain politikus Partai Demokrat itu, penyidik juga ikut memeriksa dua tersangka lain, yaitu Eka Kamaluddin (EKK) dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast (AG).

Baca: KPK Bidik Pejabat Kemenkeu
 
Tak hanya tersangka, penyidik lembaga Antikorupsi pun memanggil tiga saksi untuk Ahmad Ghiast. Ketiga saksi itu antara lain pemilik CV Rima Putra, Neneng; pemilik CV Indrawati, Iin; dan Iwan Sonjaya selaku pihak swasta. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AG," pungkas Febri.
 
‎KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
 

 
Dalam kasus ini, Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
 
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang yakni Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta itu diberikan kepada Amin Ghiast dalam dua tahap.
 
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap. Kemudian, pada tahap kedua Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
 
‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
 
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>