Jakarta: Tersangka suap pemulusan pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 Bambang Sumarto membantah menerima uang suap. Anggota DPRD Kota Malang itu mengaku tak pernah dapat uang dari Wali Kota Malang Mochamad Anton.
"Saya ini disangka menerima hadiah dari Wali Kota Malang," kata Bambang usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis, 29 Maret 2018.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Golkar itu kukuh tidak bersalah. Dia yakin hal itu bakal terbukti di pengadilan.
"Ini sekarang lagi proses-proses penyidikan itu saja yang bisa kami sampaikan," tutur dia
(Baca juga: Rahayu Berkukuh Bantah Terima Suap APBD-P Malang)
KPK sebelumnya menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai wakil ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban, serta Abdul Rachman.
Dalam kasus ini, Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot disinyalir memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
Kasus suap ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
(Baca juga: Pendukung Cawalkot Anton Sampaikan Dukungan Lewat Tanda Tangan)
Jakarta: Tersangka suap pemulusan pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 Bambang Sumarto membantah menerima uang suap. Anggota DPRD Kota Malang itu mengaku tak pernah dapat uang dari Wali Kota Malang Mochamad Anton.
"Saya ini disangka menerima hadiah dari Wali Kota Malang," kata Bambang usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis, 29 Maret 2018.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Golkar itu kukuh tidak bersalah. Dia yakin hal itu bakal terbukti di pengadilan.
"Ini sekarang lagi proses-proses penyidikan itu saja yang bisa kami sampaikan," tutur dia
(Baca juga:
Rahayu Berkukuh Bantah Terima Suap APBD-P Malang)
KPK sebelumnya menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai wakil ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban, serta Abdul Rachman.
Dalam kasus ini, Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot disinyalir memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
Kasus suap ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
(Baca juga:
Pendukung Cawalkot Anton Sampaikan Dukungan Lewat Tanda Tangan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)