Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunda sidang lain, saat digelarnya vonis Aman Abdurrahman pada Jumat, 22 Juni 2018. Hal tersebut sudah diputuskan saat rapat.
"Ya betul hanya sidang putusan. Sepertinya tidak ada sidang lain. Entah ya kalau perkara praperadilan yang sedang berjalan. Nanti saya cek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur saat dihubungi, Kamis, 21 Juni 2018.
Guntur menjelaskan, sidang akan digelar pada pukul 08.30 WIB. Untuk pengamanan, Guntur menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
Baca: Terdengar Dentuman saat Sidang Aman Abdurrahman
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar akan mengerahkan 378 personel menjaga keamanan sidang vonis Aman Abdurrahman.
"Ada penambahan personel untuk melengkapi yang kurang. Kita maksimalkan pengamanan seperti yang lalu," ujar Indra.
Jumlah personel termasuk satu pleton anggota TNI, teridri dari 30 orang. Kondisi area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan disterilkan pada hari H sidang.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunda sidang lain, saat digelarnya vonis Aman Abdurrahman pada Jumat, 22 Juni 2018. Hal tersebut sudah diputuskan saat rapat.
"Ya betul hanya sidang putusan. Sepertinya tidak ada sidang lain. Entah ya kalau perkara praperadilan yang sedang berjalan. Nanti saya cek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur saat dihubungi, Kamis, 21 Juni 2018.
Guntur menjelaskan, sidang akan digelar pada pukul 08.30 WIB. Untuk pengamanan, Guntur menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
Baca: Terdengar Dentuman saat Sidang Aman Abdurrahman
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar akan mengerahkan 378 personel menjaga keamanan sidang vonis Aman Abdurrahman.
"Ada penambahan personel untuk melengkapi yang kurang. Kita maksimalkan pengamanan seperti yang lalu," ujar Indra.
Jumlah personel termasuk satu pleton anggota TNI, teridri dari 30 orang. Kondisi area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan disterilkan pada hari H sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)