Jakarta: Terdakwa Setya Novanto diyakini telah memperkaya pihak lain dalam kasus korupsi KTP elektronik. Ia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dari kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Menimbang unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terpenuhi secara sah menurut hukum," ucap anggota Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan analisis yuridis dalam sidang pembacaan vonis Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Mantan Ketua DPR RI itu dipercaya menerima uang sebesar USD7,3 juta (setara Rp65,7 miliar dengan kurs saat itu Rp9.000 per USD) dan jam tangan Richard Mille seharga USD135 ribu dari proyek tersebut. Uang dan jam tangan itu ia terima dari pengusaha pelaksana proyek KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Hakim melanjutkan, uang untuk Novanto diberikan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekannya, Made Oka Masagung. Uang sebesar USD3,5 juta dikirim melalui mekanisme barter dollar lewat money changer, dan sisanya ditransfer melalui pihak lain.
Baca juga: Novanto Terbukti Perkaya Pihak Lain dari Proyek KTP-el
Menurut hakim, Johannes Marliem selaku Direktur Biomorf Lone mengirimkan uang melalui sejumlah perusahaan dan money changer. Usai mengirimkan uang ke Made Oka, Johannes langsung melaporkannya kepada mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Johannes Marliem melaporkan kepada Anang Sudihardjo bahwa uang telah dikirimkan kepada 'Babehnya Asiong', yang tak lain adalah terdakwa Setya Novanto melalui Made Oka Masagung," jelas hakim.
Sementara itu, jam tangan Richard Mille seri RM 011 yang diterima Novanto disebut sebagai imbalan atas jasa Novanto yang telah membantu memperlancar pembahasan anggaran proyek KTP-el. Namun, Novanto telah mengembalikan jam tangan tersebut kepada Andi Narogong.
"Karena sudah mengembalikan jam tangan itu kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa tidak lagi dibebani mengembalikan uang seharga jam tangan tersebut ke negara," kata hakim.
Jakarta: Terdakwa Setya Novanto diyakini telah memperkaya pihak lain dalam kasus korupsi KTP elektronik. Ia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dari kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Menimbang unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terpenuhi secara sah menurut hukum," ucap anggota Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan analisis yuridis dalam sidang pembacaan vonis Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Mantan Ketua DPR RI itu dipercaya menerima uang sebesar USD7,3 juta (setara Rp65,7 miliar dengan kurs saat itu Rp9.000 per USD) dan jam tangan Richard Mille seharga USD135 ribu dari proyek tersebut. Uang dan jam tangan itu ia terima dari pengusaha pelaksana proyek KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Hakim melanjutkan, uang untuk Novanto diberikan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekannya, Made Oka Masagung. Uang sebesar USD3,5 juta dikirim melalui mekanisme barter dollar lewat money changer, dan sisanya ditransfer melalui pihak lain.
Baca juga: Novanto Terbukti Perkaya Pihak Lain dari Proyek KTP-el
Menurut hakim, Johannes Marliem selaku Direktur Biomorf Lone mengirimkan uang melalui sejumlah perusahaan dan money changer. Usai mengirimkan uang ke Made Oka, Johannes langsung melaporkannya kepada mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Johannes Marliem melaporkan kepada Anang Sudihardjo bahwa uang telah dikirimkan kepada 'Babehnya Asiong', yang tak lain adalah terdakwa Setya Novanto melalui Made Oka Masagung," jelas hakim.
Sementara itu, jam tangan Richard Mille seri RM 011 yang diterima Novanto disebut sebagai imbalan atas jasa Novanto yang telah membantu memperlancar pembahasan anggaran proyek KTP-el. Namun, Novanto telah mengembalikan jam tangan tersebut kepada Andi Narogong.
"Karena sudah mengembalikan jam tangan itu kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa tidak lagi dibebani mengembalikan uang seharga jam tangan tersebut ke negara," kata hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)