Bogor: Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan pemerintah akan membayar denda atas penunggakan biaya peminjaman satelit Artemis, yakni satelit Avanti Communication. Pembayaran denda tersebut sesuai dengan putusan Sidang Arbitrase Internasional di London terkait gugatan operator satelit Avanti Communication.
"Pasti dong. Masa utang enggak dibayar," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juli 2018 kemarin.
Pada 9 Agustus 2017, Avanti Communications Limited mengajukan gugatan arbitrase melawan Kementerian Pertahanan Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena Pemerintah Indonesia tak mampu membayar sisa biaya penyewaan satelit Artemis.
Pada 6 Juni 2018, Avanti mengeluarkan rilis yang menyebut Sidang Arbitrase Internasional London telah mengeluarkan putusan terkait kasus ini. Berdasarkan info yang mereka dapat dari internal lembaga arbitrase itu, Indonesia diminta membayar denda sebesar USD20.075 juta. Indonesia diberi tenggat waktu hingga 31 Juli 2018.
Baca: Indonesia akan Patuhi Putusan Sidang Arbitrase Internasional
Ryamizard menekankan pemerintah akan mematuhi putusan sidang tersebut. Dia meyakini pemerintah punya cukup dana untuk melunasi utang tersebut.
Dia menambahkan pemerintah akan mempelajari kembali hasil putusan tersebut untuk melihat ruang buat banding. "Nanti kita lihat dulu (putusannya), yang penting kita enggak dirugikan lah," kata dia.
Bogor: Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan pemerintah akan membayar denda atas penunggakan biaya peminjaman satelit Artemis, yakni satelit Avanti Communication. Pembayaran denda tersebut sesuai dengan putusan Sidang Arbitrase Internasional di London terkait gugatan operator satelit Avanti Communication.
"Pasti dong. Masa utang enggak dibayar," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juli 2018 kemarin.
Pada 9 Agustus 2017, Avanti Communications Limited mengajukan gugatan arbitrase melawan Kementerian Pertahanan Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena Pemerintah Indonesia tak mampu membayar sisa biaya penyewaan satelit Artemis.
Pada 6 Juni 2018, Avanti mengeluarkan rilis yang menyebut Sidang Arbitrase Internasional London telah mengeluarkan putusan terkait kasus ini. Berdasarkan info yang mereka dapat dari internal lembaga arbitrase itu, Indonesia diminta membayar denda sebesar USD20.075 juta. Indonesia diberi tenggat waktu hingga 31 Juli 2018.
Baca: Indonesia akan Patuhi Putusan Sidang Arbitrase Internasional
Ryamizard menekankan pemerintah akan mematuhi putusan sidang tersebut. Dia meyakini pemerintah punya cukup dana untuk melunasi utang tersebut.
Dia menambahkan pemerintah akan mempelajari kembali hasil putusan tersebut untuk melihat ruang buat banding. "Nanti kita lihat dulu (putusannya), yang penting kita enggak dirugikan lah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)