Jakarta: Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi mengaku sempat dihampiri dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Toyibi mengaku dokter KPK mengonfirmasi soal keadaan Setya Novanto yang saat itu dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Toyibi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam kesaksiannya, Toyibi mengaku, awalnya sempat memeriksa Novanto pada Jumat, 17 November 2017, atau sehari setelah insiden kecelakaan.
"Saya periksa pasien-pasien di poliklinik. Malam sebelumnya ada permintaan dari dokter Bimanesh untuk periksa pasien namanya Setya Novanto, maka setelah poli selesai, saya datang untuk periksa Setya Novanto," ungkap Toyibi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Ia lantas menuju ruangan Novanto dirawat. Saat itu, kata dia, di lorong sudah ada dua polisi yang berjaga di depan ruangan tersebut.
Toyibi kemudian melihat status rekam mediknya untuk mengecek permintaan pemeriksaan pasien. Namanya ternyata tercantum, ia pun langsung masuk ke ruangan tersebut.
Di ruangan itu, ia bertemu Novanto. Kemudian ia meminta izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI itu.
"Saya lihat pelipis kiri lukanya ketebalan 1 milimeter. Saya periksa jantungnya semuanya baik, semuanya normal, sehingga saya tulis jantung pasien ini normal," ucap dia.
Usai memeriksa Novanto, ia keluar ruangan. Di luar, ia dihampiri oleh dokter KPK bernama Johannes.
Dokter KPK itu, kata dia, menanyakan soal kondisi Novanto. "Dia tanya, apakah pasien ini transportable atau tidak. Saya jawab transportable. Kemudian saya bergegas untuk salat Jumat," ungkap Toyibi.
Setelah itu, ia melihat suasana di lobi ramai. Ternyata, ia baru mengetahui jika saat itu, Novanto rencananya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi mengaku sempat dihampiri dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Toyibi mengaku dokter KPK mengonfirmasi soal keadaan Setya Novanto yang saat itu dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Toyibi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam kesaksiannya, Toyibi mengaku, awalnya sempat memeriksa Novanto pada Jumat, 17 November 2017, atau sehari setelah insiden kecelakaan.
"Saya periksa pasien-pasien di poliklinik. Malam sebelumnya ada permintaan dari dokter Bimanesh untuk periksa pasien namanya Setya Novanto, maka setelah poli selesai, saya datang untuk periksa Setya Novanto," ungkap Toyibi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Ia lantas menuju ruangan Novanto dirawat. Saat itu, kata dia, di lorong sudah ada dua polisi yang berjaga di depan ruangan tersebut.
Toyibi kemudian melihat status rekam mediknya untuk mengecek permintaan pemeriksaan pasien. Namanya ternyata tercantum, ia pun langsung masuk ke ruangan tersebut.
Di ruangan itu, ia bertemu Novanto. Kemudian ia meminta izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI itu.
"Saya lihat pelipis kiri lukanya ketebalan 1 milimeter. Saya periksa jantungnya semuanya baik, semuanya normal, sehingga saya tulis jantung pasien ini normal," ucap dia.
Usai memeriksa Novanto, ia keluar ruangan. Di luar, ia dihampiri oleh dokter KPK bernama Johannes.
Dokter KPK itu, kata dia, menanyakan soal kondisi Novanto. "Dia tanya, apakah pasien ini transportable atau tidak. Saya jawab transportable. Kemudian saya bergegas untuk salat Jumat," ungkap Toyibi.
Setelah itu, ia melihat suasana di lobi ramai. Ternyata, ia baru mengetahui jika saat itu, Novanto rencananya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)