Jakarta: Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengirimkan 136 anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ke Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pada Kamis, 12 Mei 2022. Ratusan anggota itu dikirim untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.
"Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang presisi dan berintegritas," kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis, 12 Mei 2022.
Sambo menjelaskan para anggota itu akan dilatih keterampilan dan penguasaan diri. Sehingga, kata dia, anggota menjadi produktif dan memberikan kontribusi kepada keluarga, masyarakat, dan institusi, sekaligus menjadi personel Polri yang presisi dan berintegritas.
"Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan," ujar jenderal bintang dua itu.
Menurutnya, kegiatan itu sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota bermasalah. Harapannya, kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran.
"Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu.
Baca: Polri Bakal Awasi Ketat Perdagangan Hewan Ternak
Sambo berterima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko yang bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi. Dia mengimbau para peserta mengikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan.
Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana. Sebab, Propam hanya berwenang memeriksa anggota yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin
"Penambahan kewenangan membuat Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri," kata Sambo, Kamis, 3 Februari 2022.
Sambo juga sempat mengatakan akan melakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri. Dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri.
Jakarta: Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri mengirimkan 136 anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ke Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pada Kamis, 12 Mei 2022. Ratusan anggota itu dikirim untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.
"Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang presisi dan berintegritas," kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis, 12 Mei 2022.
Sambo menjelaskan para
anggota itu akan dilatih keterampilan dan penguasaan diri. Sehingga, kata dia, anggota menjadi produktif dan memberikan kontribusi kepada keluarga, masyarakat, dan institusi, sekaligus menjadi personel
Polri yang presisi dan berintegritas.
"Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan," ujar jenderal bintang dua itu.
Menurutnya, kegiatan itu sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota bermasalah. Harapannya, kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran.
"Apabila masih melakukan penyalahgunaan
narkoba akan segera dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu.
Baca:
Polri Bakal Awasi Ketat Perdagangan Hewan Ternak
Sambo berterima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko yang bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi. Dia mengimbau para peserta mengikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan.
Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana. Sebab, Propam hanya berwenang memeriksa anggota yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin
"Penambahan kewenangan membuat Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri," kata Sambo, Kamis, 3 Februari 2022.
Sambo juga sempat mengatakan akan melakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri. Dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)