Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Propam Larang Polisi Berpakain Preman Saat Menjaga Unjuk Rasa

Kautsar Widya Prabowo • 18 Februari 2022 10:14
Jakarta: Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melarang polisi menggunakan pakain preman saat mengamankan unjuk rasa. Pelarangan ini untuk mencegah adanya anggota yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan senjata api.
 
"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama sehingga kelihatan harus dilucuti senjatanya," ujar Sambo dalam keterangan video yang diunggah dalam akun Instagram @divpropampolri, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Sambo menyebut pelaku penembakan salah satu pedemo di Paragi Moutong merupakan polisi berpakain preman. Dia meminta pimpinan di setiap kesatuan memperketat pengawasan anggotanya.

Propam Polri tidak bisa rutin melakukan pemantauan. Dia menegaskan puhaknya juga akan menindak pimpinannya jika anggotanya menyalahgunakan senjata api.
 
"Harus kasatnya yang bertanggungjawab, kapolresnya bertanggung jawab," tuturnya.
 
Baca: Propam: Pelaku Penembakan Pedemo Paragi Moutong Polisi Berpakaian Preman
 
Jenderal bintang dua ini bakal memberikan tindakan tegas kepada anggota Korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran penggunaan senjata api. "Kami akan melakukan penindakan tegas dan keras sampai dengan tingkat pengawasan lapangan," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>