Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Ivana Kwelju hari ini, 17 Februari 2022. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan dalam kota Namrole 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Ali mengatakan Ivana dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. KPK berharap Ivana hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca: KPK Temukan 2 Mobil Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Buru Selatan
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil wiraswasta Ivana Kwelju hari ini, 17 Februari 2022. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan dalam kota Namrole 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Ali mengatakan Ivana dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. KPK berharap Ivana hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca:
KPK Temukan 2 Mobil Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Buru Selatan
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)