Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat pemalsuan dokumen dan meterai yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana menjelaskan polisi mengungkap adanya jasa yang menawarkan pembuatan KTP, ijazah, SIM maupun dokumen palsu lain.
"Hasil pengembangan tindak pidana pemalsuan uang kertas maupun identitas ditemukan adanya pemalsuan 76.600 lembar meterai nilai 10.000," kata Putu dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Maret 2022.
Praktik menyediakan transkrip nilai palsu juga dibongkar polisi. Putu mengungkap pelaku pemalsuan dokumen berinisial DF, 28. Sedangkan, pengedar meterai palsu berinisial YN, 33.
Satu tersangka inisial W alias R, 50 buron. W diduga berperan sebagai produsen meterai palsu yang diedarkan tersangka YN. Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo instansi tersebut," ujar dia.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan modus peredaran meterai palsu yakni dengan menjual setengah harga. Misalnya, meterai Rp10.000 dijual menjadi Rp5.000. Pembelian meterai ini jarang dilakukan secara eceran.
Baca: Densus 88 Sebut 16 Teroris di Sumbar Anggota NII
Wiratama mengatakan tersangka mengedarkan meterai palsu melalui media sosial Facebook dengan akun 'NAYLA'. Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp762 juta.
"Meterai, kami sudah mengamankan satu orang itu yang biasa membuat. Namun kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi, W alias R yang masih DPO," kata dia.
Wiratama mengatakan dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu, tersangka DF mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam sepekan.
Polisi menjerat pelaku pemalsuan meterai dengan pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian pelaku pemalsu dokumen identitas palsu akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat
pemalsuan dokumen dan meterai yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana menjelaskan polisi mengungkap adanya jasa yang menawarkan pembuatan KTP, ijazah, SIM maupun dokumen palsu lain.
"Hasil pengembangan tindak pidana pemalsuan uang kertas maupun identitas ditemukan adanya pemalsuan 76.600 lembar meterai nilai 10.000," kata Putu dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Maret 2022.
Praktik menyediakan transkrip nilai palsu juga dibongkar
polisi. Putu mengungkap pelaku pemalsuan dokumen berinisial DF, 28. Sedangkan, pengedar meterai palsu berinisial YN, 33.
Satu tersangka inisial W alias R, 50 buron. W diduga berperan sebagai produsen meterai palsu yang diedarkan tersangka YN. Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo instansi tersebut," ujar dia.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan modus peredaran meterai palsu yakni dengan menjual setengah harga. Misalnya, meterai Rp10.000 dijual menjadi Rp5.000. Pembelian meterai ini jarang dilakukan secara eceran.
Baca:
Densus 88 Sebut 16 Teroris di Sumbar Anggota NII
Wiratama mengatakan tersangka mengedarkan
meterai palsu melalui media sosial
Facebook dengan akun 'NAYLA'. Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp762 juta.
"Meterai, kami sudah mengamankan satu orang itu yang biasa membuat. Namun kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi, W alias R yang masih DPO," kata dia.
Wiratama mengatakan dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu, tersangka DF mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam sepekan.
Polisi menjerat pelaku pemalsuan meterai dengan pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian pelaku pemalsu dokumen identitas palsu akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)