"Harusnya jangan asal merendahkan," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Mei 2022.
Rudi mengaku dirinya melakukan jasa pengantaran di waktu luang sebagai tukang ojek. Profesi itu disebut tidak bisa dipandang sebelah mata.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apa kalau perusahaan yang dipimpin tukang ojek, lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?," tanya dia.
Saat ini, gugatan perdata tengah diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi korban. Nilainya bervariasi antara Rp9 juta hingga Rp2,3 miliar. Para korban menggugat perdata PT MAS dan PT KGB sebesar Rp420 miliar.
Menurut Rudi, dana tersebut tidak bisa diambil. Pasalnya, Badan Pengawas Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022.
"Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal atau penarikan uang) bila trading berjalan," jelas dia.
Baca: Sahroni Berharap Dana Investasi Bodong Dikembalikan Kepada Korban
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Co-founder Tim Octopus Stefanus Richard. Masih ada tiga tersangka diburu. Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).