Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus KTP-el

Candra Yuri Nuralam • 29 Juni 2022 11:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.
 
Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Gamawan diharap memenuhi panggilan penyidik.

KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tanos. Lembaga Antikorupsi optimistis tersangka dugaan korupsi KTP-el itu bisa dibawa ke Indonesia karena pandemi covid-19 mereda.
 
"Kita bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura, dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikutip Minggu, 22 Mei 2022.
 

Baca: KPK Terima Rp86,6 Miliar Pemulihan Aset Kasus e-KTP dari AS


KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus yang masuk dengan segala cara. Langkah ekstradisi bakal dilakukan KPK untuk memanggil Tanos. Lembaga Antikorupsi juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membawa Tanos dari Singapura.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan