Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) telah lengkap. Penyidik telah menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
Tim jaksa akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Abdul akan melanjutkan masa penahanannya. Terhitung pada 17 Maret hingga 5 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca: KPK Sita Aset Bupati Nonaktif HSU Senilai Rp14,2 Miliar
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Dia juga dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK di HSU pada 15 September 2021. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Abdul diduga menerima suap Rp500 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Pada perkara gratifikasi, dia diduga menerima Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2021.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Bupati nonaktif
Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) telah lengkap. Penyidik telah menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
Tim jaksa akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas
perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Abdul akan melanjutkan masa penahanannya. Terhitung pada 17 Maret hingga 5 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca:
KPK Sita Aset Bupati Nonaktif HSU Senilai Rp14,2 Miliar
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Dia juga dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK di HSU pada 15 September 2021. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Abdul diduga menerima suap Rp500 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Pada perkara gratifikasi, dia diduga menerima Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)