Persidangan kasus korupsi pengadaan tanah Munjul. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Persidangan kasus korupsi pengadaan tanah Munjul. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Eks Dirut Sarana Jaya Merasa Dibohongi Staf Soal Status Tanah Munjul

Fachri Audhia Hafiez • 03 Februari 2022 16:49
Jakarta: Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan marah mengetahui lahan di Munjul, Jakarta Timur, tak sesuai dengan syarat zonasi untuk pembangunan. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan hunian down payment (DP) Rp0.
 
"Terus terang saat itu saya marah," kata Yoory saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Menurut Yoory, dia sejatinya sudah menerima laporan kajian investasi terkait zonasi di Munjul dan disebutkan warna kuning. Padahal, lahan di wilayah itu sebenarnya adalah mayoritas zonasi berwarna hijau. Artinya, sebagai area yang dikhususkan rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan.

Sehingga, kata dia, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.
 
"Betul. Bahwa ini hijau sebagian besar, kuningnya cuma sedikit. Lalu, ada ungu (untuk bangunan perkantoran) di situ," ujar Yoory.
 
Baca: Yoory Murka Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi
 
Yoory mengaku mengetahui adanya ketidaksesuaian laporan terkait zonasi itu dua pekan setelah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) oleh PT Adonara Propertindo. Perusahaan tersebut menyediakan lahan di Munjul.
 
"Saya sampaikan kok bisa? Kemarin bilang kuning-kuning sekarang zona hijau," kata Yoory.
 
Dia mengetahui laporan itu dari para staf PPSJ. Tetapi para stafnya tidak melaporkan sejak awal bahwa zonasi lahan di Munjul adalah hijau. "Ya saya merasa tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya," ucap Yoory.
 
Kasus dugaan korupsi tanah Munjul menjerat lima terdakwa. Yakni, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul. Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan