Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Sebanyak tujuh saksi dipanggil untuk mendalami kasus itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.
Ali mengatakan tujuh saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta. Mereka yakni Fakhrianor, Haidir, Tulus Sabari, Sulaiman, Rahmatullah, Enik Maslahah, dan Mursidah.
KPK berharap ketujuhnya memenuhi panggilan penyidik. Keterangan saksi dibutuhkan untuk mendalami perkara.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Ali mengatakan Lembaga Antikorupsi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Pemberkasan kasus sedang dikebut.
Baca: KPK Menduga Bupati HSU Beli Beberapa Mobil Pakai Uang Haram
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (
TPPU) Bupati nonaktif
Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Sebanyak tujuh saksi dipanggil untuk mendalami kasus itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.
Ali mengatakan tujuh saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta. Mereka yakni Fakhrianor, Haidir, Tulus Sabari, Sulaiman, Rahmatullah, Enik Maslahah, dan Mursidah.
KPK berharap ketujuhnya memenuhi panggilan penyidik. Keterangan saksi dibutuhkan untuk mendalami perkara.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Ali mengatakan Lembaga Antikorupsi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Pemberkasan kasus sedang dikebut.
Baca:
KPK Menduga Bupati HSU Beli Beberapa Mobil Pakai Uang Haram
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)