Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, masih menjadi tahanan Bareskim Polri. Doni merasa sedih tak bisa menjalani bulan Ramadan 2022 bersama sang istri, Dinan Fajrin.
"Agak gimana ya, namanya baru menikah, puasa pertama, belum pernah ngalamin, tapi insyaallah tetap tegar menghadapi cobaan ini," ujar pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Ikbar menyampaikan kondisi kliennya di dalam sel. Doni dipastikan dalam keadaan sehat.
"Alhamdulliah, baik banget sehat, diperlakukan dengan baik. Siap menyambut bulan suci ramadan," kata Ikbar.
Di samping itu, Ikbar mengungkapkan hubungan Doni dan istrinya baik-baik saja. Dia menepis gosip Dinan akan menggugat cerai Doni. Bahkan, Doni berpesan agar Dinan banyak beribadah dan berdoa saat ramadan.
"Pesan buat istrinya, ya mohon didoakan dan banyak ibadah," kata dia.
Baca: Kasus Doni Salmanan Diselisik Lewat 54 Saksi
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan, masih menjadi tahanan Bareskim Polri. Doni merasa sedih tak bisa menjalani bulan
Ramadan 2022 bersama sang istri, Dinan Fajrin.
"Agak gimana ya, namanya baru menikah, puasa pertama, belum pernah ngalamin, tapi insyaallah tetap tegar menghadapi cobaan ini," ujar pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Ikbar menyampaikan kondisi kliennya di dalam sel. Doni dipastikan dalam keadaan sehat.
"Alhamdulliah, baik banget sehat, diperlakukan dengan baik. Siap menyambut bulan suci ramadan," kata Ikbar.
Di samping itu, Ikbar mengungkapkan hubungan Doni dan istrinya baik-baik saja. Dia menepis gosip Dinan akan menggugat cerai Doni. Bahkan, Doni berpesan agar Dinan banyak beribadah dan berdoa saat ramadan.
"Pesan buat istrinya, ya mohon didoakan dan banyak ibadah," kata dia.
Baca:
Kasus Doni Salmanan Diselisik Lewat 54 Saksi
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)