Hakim Itong Isnaeni Hidayat di KPK/Medcom.id/Candra
Hakim Itong Isnaeni Hidayat di KPK/Medcom.id/Candra

Hakim Terjerat Dugaan Suap, MA Mengaku Kecolongan

Fachri Audhia Hafiez • 21 Januari 2022 08:14
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan dengan ditangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Itong atas dugaan kasus suap penanganan perkara.
 
"Mengapa MA kecolongan masih ada ini (hakim tertangkap tangan)? Ini kalau dibilang kecolongan itu boleh," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Meski kecolongan, dia menegaskan MA telah berusaha mencegah perbuatan rasuah menjerumuskan para hakim. Pencegahan itu diwujudkan lewat Peraturan MA (Perma) hingga pembinaan.

Baca: Tangkap Hakim, Nawawi Pomolango: Ini Komitmen KPK
 
"Melalui aturan-aturan Perma, Sema (surat edaran MA) maupun praktik-praktik pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan ini selalu kita laksanakan," ujar Dwiarso.
 
Dia memastikan MA akan berbenah. Peristiwa rasuah yang menjerat hakim Itong dipastikan tak terulang.
 
"Kami usahakan, akan kami tekan seminimal mungkin. Karena bagaimanapun juga MA sebagai pemberi keadilan juga sekaligus melayani masyarakat pencari keadilan, itu janji kami," ucap Dwiarso.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan sudah diberhentikan sementara.
 
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan