Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kembali Tangkap Kader Golkar, KPK Tegaskan Tak Mengincar Partai Tertentu

Candra Yuri Nuralam • 20 Januari 2022 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari 2022. Terbit merupakan kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan penangkapan Terbit tak berkaitan dengan politik. Lembaga Antirasuah tidak mengincar partai tertentu. Penangkapan Terbit murni berdasarkan dugaan penerimaan suap.
 
"Kami bukan mengejar warna (Partai Golkar) ataupun kemudian menghindari warna," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.

Ghufron mengatakan KPK bakal menangkap semua warga negara yang melakukan korupsi. KPK tidak sedang mengincar Golkar meskipun beberapa kadernya ditahan KPK belakangan ini.
 
"Warnanya kuning, merah, hijau, ataupun biru kalau tidak memenuhi alat bukti kami tidak akan mungkin menangkapnya," ujar Ghufron.
 
KPK mengantongi bukti kuat terkait dugaan suap yang dilakukan Terbit. Ghufron menegaskan penangkapan Terbit sudah sesuai aturan.
 
"Dihadapan kami tidak ada warna. Di hadapan KPK semuanya adalah berdasarkan syarat dan ketentuan, dan tentu kami akan melakukan prosedurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di hadapan kami adalah sama," katanya.
 
Baca: Uang Rp786 Juta Disita dari Bupati Langkat, KPK: Hanya Sebagian Kecil dari Suap
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan