Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita dua kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kedua kantor PT DNK itu berlokasi di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan; dan Panin Tower Senayan City Lantai 18A, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik juga menggeledah dan menyita apartemen milik Direktur Utama PT DNK, SW. Namun, dia tidak menyebut lokasi apartemen milik SW.
SW juga turut diperiksa sebagai saksi bersama Presiden Direktur PT DNK, AW, pada Selasa, 18 Januari 2022. Dari hasil penggeledahan ini, penyidik juga menyita tiga kontainer plastik berisi dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dengan total kurang lebih 30 buah.
"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan," ujar Leonard, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca: 2 Petinggi PT Dini Nusa Kusuma Diperiksa Terkait Korupsi Satelit Kemhan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Surat keputusan itu diteken pada 10 Desember 2018.
Namun, kata Mahfud, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan satelit komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) menggeledah dan menyita dua kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dalam pengusutan kasus dugaan
korupsi pengadaan
satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kedua kantor PT DNK itu berlokasi di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan; dan Panin Tower Senayan City Lantai 18A, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik juga menggeledah dan menyita apartemen milik Direktur Utama PT DNK, SW. Namun, dia tidak menyebut lokasi apartemen milik SW.
SW juga turut diperiksa sebagai saksi bersama Presiden Direktur PT DNK, AW, pada Selasa, 18 Januari 2022. Dari hasil penggeledahan ini, penyidik juga menyita tiga kontainer plastik berisi dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dengan total kurang lebih 30 buah.
"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan," ujar Leonard, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca:
2 Petinggi PT Dini Nusa Kusuma Diperiksa Terkait Korupsi Satelit Kemhan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Surat keputusan itu diteken pada 10 Desember 2018.
Namun, kata Mahfud, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan satelit komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)