Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega menghabisi balita di Demak, Jawa Tengah, Senin, 20 Desember 2021. Anak berusia tiga tahun itu harus meregang nyawa karena persoalan yang dihadapi orangtuanya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bakal melindungi keluarga korban. Sebab, mereka berpotensi dipanggil sebagai saksi.
“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi, sekaligus korban,” kata Edwin melalui keterangan tertulis, Sabtu 25 Desember 2021.
Baca: Dendam Kesumat, Anak 2 Tahun Dibunuh dan Ayah Dianiaya
Perlindungan kepada keluarga korban sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dalam pasal itu dikatakan, saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” ujar Edwin.
Sama hal dengan dengan ibu korban yang dapat mengakses rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi psikologisnya setelah kehilangan anak.
Di sisi lain, Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak, khususnya Kapolres Demak yang menangkap para pelaku. Dia berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban, apalagi menjadi sasaran dari persoalan yang tengah dihadapi orang dewasa.
“Anak merupakan generasi penerus yang kelak akan membawa bangsa Indonesia lebih baik dan maju,” kata dia.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega
menghabisi balita di Demak, Jawa Tengah, Senin, 20 Desember 2021. Anak berusia tiga tahun itu harus meregang nyawa karena persoalan yang dihadapi orangtuanya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bakal melindungi keluarga korban. Sebab, mereka berpotensi dipanggil sebagai saksi.
“Sesuai mandatnya,
LPSK dapat memberikan pendampingan bagi
keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi, sekaligus korban,” kata Edwin melalui keterangan tertulis, Sabtu 25 Desember 2021.
Baca:
Dendam Kesumat, Anak 2 Tahun Dibunuh dan Ayah Dianiaya
Perlindungan kepada keluarga korban sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dalam pasal itu dikatakan, saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” ujar Edwin.
Sama hal dengan dengan ibu korban yang dapat mengakses rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi psikologisnya setelah kehilangan anak.
Di sisi lain, Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak, khususnya Kapolres Demak yang menangkap para pelaku. Dia berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban, apalagi menjadi sasaran dari persoalan yang tengah dihadapi orang dewasa.
“Anak merupakan generasi penerus yang kelak akan membawa bangsa Indonesia lebih baik dan maju,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)