Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur saksi Iskandar Perangin Angin. Dia diminta jujur memberikan keterangan dalam persidangan dugaan suap di Langkat.
"Saudara (Iskandar) di sini punya tugas mulia, jadi saksi itu tugas mulia kalau mau mengatakan yang saudara lihat laksanakan dengar," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Mei 2022.
Hakim menilai keterangan Iskandar berbelit saat memberikan jawaban terkait koordinasinya dengan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke jaksa. Iskandar mengaku kerap membantu Terbit menyelesaikan masalah di beberapa dinas di Langkat.
"Saudara mengatakan membantu Terbit untuk koordinasi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR agar tidak ribu-ribut, dari mana tahu ada ribut-ribut?" kata jaksa.
Iskandar mengaku sering mengetahui adanya gesekan dalam pengerjaan proyek di beberapa dinas di Langkat. Iskandar mengaku mengetahui itu padahal cuma menjabat sebagai kepala desa di Langkat.
"(Tahu dari) kepala dinasnya," ujar Iskandar.
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Jadi Saksi untuk Penyuapnya
Iskandar juga mengaku mengetahui adanya gesekan dalam pengerjaan proyek di beberapa dinas di Langkat melalui demonstrasi. Bahkan, dia mengaku ada beberapa putra daerah yang sampai mengancam kepala dinas di Langkat.
Gesekan itu disebutnya selalu dilaporkan ke Terbit. Menurutnya, Terbit meminta keributan diredam karena dinilai tidak baik untuk kinerja pemerintah daerah.
"Jangan ribut-ribut, supaya jangan ribut-ribut di dinas itu," tutur Iskandar menirukan Terbit.
Hakim menilai pernyataan Iskandar tidak jujur. Iskandar diminta memberikan keterangan yang jujur karena sudah disumpah dalam persidangan.
"Saudara sudah sumpah, tidak hanya di sini nanti di akhirat di tanya. Di sini bisa mulut kita ngomong, di sana dibungkam. Maka ngomong saja apa adanya," kata hakim.
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur saksi Iskandar Perangin Angin. Dia diminta jujur memberikan keterangan dalam persidangan dugaan suap di Langkat.
"Saudara (Iskandar) di sini punya tugas mulia, jadi saksi itu tugas mulia kalau mau mengatakan yang saudara lihat laksanakan dengar," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Mei 2022.
Hakim menilai keterangan Iskandar berbelit saat memberikan jawaban terkait koordinasinya dengan Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin ke jaksa. Iskandar mengaku kerap membantu Terbit menyelesaikan masalah di beberapa dinas di Langkat.
"Saudara mengatakan membantu Terbit untuk koordinasi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR agar tidak ribu-ribut, dari mana tahu ada ribut-ribut?" kata jaksa.
Iskandar mengaku sering mengetahui adanya gesekan dalam pengerjaan proyek di beberapa dinas di Langkat. Iskandar mengaku mengetahui itu padahal cuma menjabat sebagai kepala desa di Langkat.
"(Tahu dari) kepala dinasnya," ujar Iskandar.
Baca:
Bupati Nonaktif Langkat Jadi Saksi untuk Penyuapnya
Iskandar juga mengaku mengetahui adanya gesekan dalam pengerjaan proyek di beberapa dinas di Langkat melalui demonstrasi. Bahkan, dia mengaku ada beberapa putra daerah yang sampai mengancam kepala dinas di Langkat.
Gesekan itu disebutnya selalu dilaporkan ke Terbit. Menurutnya, Terbit meminta keributan diredam karena dinilai tidak baik untuk kinerja pemerintah daerah.
"Jangan ribut-ribut, supaya jangan ribut-ribut di dinas itu," tutur Iskandar menirukan Terbit.
Hakim menilai pernyataan Iskandar tidak jujur. Iskandar diminta memberikan keterangan yang jujur karena sudah disumpah dalam persidangan.
"Saudara sudah sumpah, tidak hanya di sini nanti di akhirat di tanya. Di sini bisa mulut kita ngomong, di sana dibungkam. Maka ngomong saja apa adanya," kata hakim.
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)