Jakarta: Bareskrim Polri tengah mengusut aliran dana kasus pembobolan dana BNI yang dilakukan Maria Pauliene Lumowa. Sejumlah saksi bakal diperiksa.
"Salah satunya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bank swasta terkait aliran dana dengan L/C (letter of credit) fiktif tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.
Awi tak memerinci ketiga bank swasta tersebut. Namun, Polri sudah menjadwalkan memeriksa pihak bank swasta tersebut. "Yang jelas Polri akan follow the money. Penyidik akan mengikuti ke mana aliran uangnya, semua uang itu akan diperiksa," ungkap Awi.
Baca: Polisi Cecar Maria Pauliene Soal Fasilitas Kredit hingga L/C Fiktif
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Warga Belanda itu juga melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset dia bakal ditelusuri.
Jakarta: Bareskrim Polri tengah mengusut aliran dana kasus pembobolan dana BNI yang dilakukan Maria Pauliene Lumowa. Sejumlah saksi bakal diperiksa.
"Salah satunya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bank swasta terkait aliran dana dengan L/C (
letter of credit) fiktif tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.
Awi tak memerinci ketiga bank swasta tersebut. Namun, Polri sudah menjadwalkan memeriksa pihak bank swasta tersebut. "Yang jelas Polri akan
follow the money. Penyidik akan mengikuti ke mana aliran uangnya, semua uang itu akan diperiksa," ungkap Awi.
Baca: Polisi Cecar Maria Pauliene Soal Fasilitas Kredit hingga L/C Fiktif
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Warga Belanda itu juga melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset dia bakal ditelusuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)