Narkoba hasil sitaan Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Medcom.id/Zakaria Habib
Narkoba hasil sitaan Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Medcom.id/Zakaria Habib

Narkoba Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

Zakaria Habib • 03 Maret 2020 17:11
Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah. Rinciannya, 318 kilogram ganja, 12,6 kilogram sabu, 174 pil ekstasi, dan 220 butir psikotropika.
 
"Dengan pemusnahan barang bukti ini senilai Rp10 Miliar dan sekitar satu juta orang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, 3 Maret 2020.
 
Baca: Polisi Endus Artis Lain Kasus Narkoba Aulia Farhan

Audie menjelaskan barang bukti narkoba tersebut berasal dari delapan kasus dengan total 15 tersangka. Dua kasus di antaranya melibatkan sindikat narkoba lintas kota.
 
Ia menjelaskan salah satu kasus sindikat narkoba lintas kota yakni pengungkapan jaringan lintas Sumatra dan Jawa melalui darat. Sebanyak 250 kg ganja, 5 tangkai besar pohon ganja, serta 5 hektare ladang pohon ganja disita.
 
Kasus lainnya ialah pengungkapan jaringan narkoba antarkota melalui jalur darat. Barang bukti berupa 10 kg sabu, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika, diamankan.
 
Narkoba Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan
Tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Medcom.id/Zakaria Habib
 
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi mengapresiasi kerja keras Polres Metro Jakarta Barat memberangus barang haram itu. Narkoba sangat membahayakan masyarakat.
 
"Kami konsisten, kompak, kami bersatu untuk menuntaskan narkoba di Jakarta Barat," kata Rustam.
 
Dia mengimbau tokoh masyarakat melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang bahaya narkoba. Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi jika ditemukan indikasi terkait barang haram tersebut
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>