Jakarta: Pemerintah diminta tidak lagi menempatkan polisi aktif atau purnawirawan di jabatan sipil. Keberadaan aparat di jabatan sipil dinilai rawan menimbulkan kekerasan.
"Penempatan polisi di jabatan sipil dikhawatirkan dapat berpotensi terjadinya kerentanan, polisi dapat melakukan kekerasan atau tindakan yang berujung penggunaan kekuatan berlebihan," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam diskusi daring, Selasa, 30 Juni 2020.
Fatia mengatakan penempatan polisi di jabatan sipil sudah terjadi sejak 2019. Polisi aktif maupun purnawirawan ada yang diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) pada jabatan tertentu hingga definitif.
"Keberadaan polisi juga berpotensi memperlemah pemerintahan sipil," ujar Fatia.
Menurut Fatia, multifungsi kepolisian bertentangan dan berdampak buruk terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Multifungsi itu biasa dilakukan di negara-negara otoriter.
"Indonesia merupakan negara demokrasi, paling maju di Asia Tenggara. Jadi Polri, TNI, sipir, dan pengadilan seharusnya tidak mengisi jabatan-jabatan sipil," kata Fatia.
KontraS mencatat ada 30 polisi mengisi jabatan sipil, yakni sembilan orang purnawirawan polri dan 21 orang polisi aktif. Sebanyak 18 orang ditempatkan di kementerian, tujuh orang di lembaga non-kementerian, empat orang di badan usaha milik negara (BUMN), dua orang di asosiasi, dan dua orang menjadi duta besar (dubes).
Jakarta: Pemerintah diminta tidak lagi menempatkan polisi aktif atau purnawirawan di jabatan sipil. Keberadaan aparat di jabatan sipil dinilai rawan menimbulkan kekerasan.
"Penempatan polisi di jabatan sipil dikhawatirkan dapat berpotensi terjadinya kerentanan, polisi dapat melakukan kekerasan atau tindakan yang berujung penggunaan kekuatan berlebihan," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam diskusi daring, Selasa, 30 Juni 2020.
Fatia mengatakan penempatan polisi di jabatan sipil sudah terjadi sejak 2019. Polisi aktif maupun purnawirawan ada yang diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) pada jabatan tertentu hingga definitif.
"Keberadaan polisi juga berpotensi memperlemah pemerintahan sipil," ujar Fatia.
Menurut Fatia, multifungsi kepolisian bertentangan dan berdampak buruk terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Multifungsi itu biasa dilakukan di negara-negara otoriter.
"Indonesia merupakan negara demokrasi, paling maju di Asia Tenggara. Jadi Polri, TNI, sipir, dan pengadilan seharusnya tidak mengisi jabatan-jabatan sipil," kata Fatia.
KontraS mencatat ada 30 polisi mengisi jabatan sipil, yakni sembilan orang purnawirawan polri dan 21 orang polisi aktif. Sebanyak 18 orang ditempatkan di kementerian, tujuh orang di lembaga non-kementerian, empat orang di badan usaha milik negara (BUMN), dua orang di asosiasi, dan dua orang menjadi duta besar (dubes).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)