Jakarta: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan peredaran ganja di salah satu universitas di Meruya, Jakarta Barat. Tujuh tersangka dibekuk dalam kasus narkoba ini.
"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta," kata Wakil Kapolres AKBP Choiron El Atiq di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2020.
Ketiga mahasiswa itu yakni Iqbal Ifandi, 24; Chevin Rivani, 22; dan Alvian Nurfadilah, 22. Satu alumni dari kampus yang tergabung dalam jaringan ialah Anggita Yudha Hardika, 24. Tiga tersangka lain yakni Didi Waluyo, 26, sekuriti minimarket; Agus Vive, 29; dan Agus Sulaeman, 26, tukang ojek.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, Choiron mengatakan pihaknya menangkap tersangka Anggita dan Agus Sulaeman.
"Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari Iqbal," ujar Choiron.
Choiron menjelaskan para mahasiswa itu mengedarkan ganja ke mahasiswa hampir setiap hari selama satu tahun. Ganja yang dijual sudah dibungkus dengan harga Rp300 per paket 5 gram atau lebih.
"Bisa jadi 15-20 linting," jelas Choiron.
Baca: Mahasiswa Simpan Narkoba di Ruang Senat Kampus
Kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket ganja 987,2 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja 28,1 gram, 2,5 paket ganja 2,4 kilogram, setengah paket ganja 600 gram, 14 paket ganja 450 gram, serta sebungkus plastik hitam berisi ganja 193,1 gram. Total ganja dari pelaku yakni 4.658,4 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Tri Subarkah)
Jakarta: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan peredaran ganja di salah satu universitas di Meruya, Jakarta Barat. Tujuh tersangka dibekuk dalam kasus narkoba ini.
"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta," kata Wakil Kapolres AKBP Choiron El Atiq di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2020.
Ketiga mahasiswa itu yakni Iqbal Ifandi, 24; Chevin Rivani, 22; dan Alvian Nurfadilah, 22. Satu alumni dari kampus yang tergabung dalam jaringan ialah Anggita Yudha Hardika, 24. Tiga tersangka lain yakni Didi Waluyo, 26, sekuriti minimarket; Agus Vive, 29; dan Agus Sulaeman, 26, tukang ojek.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, Choiron mengatakan pihaknya menangkap tersangka Anggita dan Agus Sulaeman.
"Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari Iqbal," ujar Choiron.
Choiron menjelaskan para mahasiswa itu mengedarkan ganja ke mahasiswa hampir setiap hari selama satu tahun. Ganja yang dijual sudah dibungkus dengan harga Rp300 per paket 5 gram atau lebih.
"Bisa jadi 15-20 linting," jelas Choiron.
Baca:
Mahasiswa Simpan Narkoba di Ruang Senat Kampus
Kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket ganja 987,2 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja 28,1 gram, 2,5 paket ganja 2,4 kilogram, setengah paket ganja 600 gram, 14 paket ganja 450 gram, serta sebungkus plastik hitam berisi ganja 193,1 gram. Total ganja dari pelaku yakni 4.658,4 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (
Tri Subarkah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)