Jakarta: NF, 15, terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat, divonis dua tahun penjara. Dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang bocah, AP, 5.
"Persidangan perkara anak NF sudah diputus oleh hakim pada Selasa, 18 Agustus 2020, yang amar putusannya dipidana dua tahun dengan dikurangi masa tahanan," kata Staf Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Amar putusan juga menyebut pidana penjara dijatuhkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Namun, NF tetap akan diawasi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta NF dibui selama enam tahun. NF juga dituntut dihukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Banten.
NF melanggar Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim.
Baca: Bocah Dibunuh Teman Bermain
Sebelumnya, NF membunuh AP di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri ke polisi pada Jumat, 6 Maret 2020.
NF sempat tidak merasa bersalah telah membunuh tetangganya tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah gambar yang dibuat NF menyerupai tokoh fiksi Slenderman.
Berdasarkan penyelidikan polisi, NF rupanya juga korban kekerasan seksual oleh tiga orang yakni F, sepupu ibu tiri NF; R, cucu kakak ibu tiri NF; dan A, pacar NF.
Jakarta: NF, 15, terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat, divonis dua tahun penjara. Dia terbukti melakukan
pembunuhan terhadap seorang bocah, AP, 5.
"Persidangan perkara anak NF sudah diputus oleh hakim pada Selasa, 18 Agustus 2020, yang amar putusannya dipidana dua tahun dengan dikurangi masa tahanan," kata Staf Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Amar putusan juga menyebut pidana penjara dijatuhkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Namun, NF tetap akan diawasi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta NF dibui selama enam tahun. NF juga dituntut dihukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Banten.
NF melanggar Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim.
Baca:
Bocah Dibunuh Teman Bermain
Sebelumnya, NF membunuh AP di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri ke polisi pada Jumat, 6 Maret 2020.
NF sempat tidak merasa bersalah telah membunuh tetangganya tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah gambar yang dibuat NF menyerupai tokoh fiksi Slenderman.
Berdasarkan penyelidikan polisi, NF rupanya juga korban
kekerasan seksual oleh tiga orang yakni F, sepupu ibu tiri NF; R, cucu kakak ibu tiri NF; dan A, pacar NF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)