ilustrasi/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
ilustrasi/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Berkas Perkara Suheri Terta Diserahkan Ke Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2020 14:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, hari ini, 16 Juni 2020. Berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
 
"Dengan demikian penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke majelis hakim dan persidangan diagendakan secara online," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juni 2020.
 
KPK akan menunggu waktu persidangan. Penetapan tanggal sidang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 34 saksi," ujar Ali.
 
Baca: Eks Legal Manager Duta Palma Grup Segera Diadili
 
Suheri ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, pada 29 April 2019. Suheri diduga terlibat korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.
 
Sementara itu, tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Pertanggungjawaban pidana juga dikenakan pada korporasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
 
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>