Jakarta: Polisi dinilai mengabaikan keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal penggunaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk para tersangka penyiram air keras. Novel beranggapan penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena tindakan pelaku masuk kategori percobaan pembunuhan.
"Tim Advokasi yg mewakili Novel sebagai korban juga sudah mengirimkan surat agar bisa audiensi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan, namun tidak ada respons," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Alghiffari pun menilai ada yang janggal dengan sikap kepolisian yang memutuskan berkas perkara untuk tersangka kasus penyiraman air keras ke Novel rampung (P21). Dia mencurigai kedua tersangka hanya tumbal dari polisi.
"Kami mencurigai bahwa ada sesuatu yang ditutupi, dan kami mencurigai pelaku sengaja disuruh mengaku dan dijanjikan pasal yang ringan," tegas Aqsa.
Baca: Tersangka Penyerang Novel Baswedan Segera Diadili
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANT/Dhemas Reviyanto
Berkas perkara untuk tersangka penyiraman air keras terhadap Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dinyatakan lengkap. Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera diadili.
Novel disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Polisi dinilai mengabaikan keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal penggunaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk para tersangka penyiram air keras. Novel beranggapan penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena tindakan pelaku masuk kategori percobaan pembunuhan.
"Tim Advokasi yg mewakili Novel sebagai korban juga sudah mengirimkan surat agar bisa audiensi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan, namun tidak ada respons," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Alghiffari pun menilai ada yang janggal dengan sikap kepolisian yang memutuskan berkas perkara untuk tersangka kasus penyiraman air keras ke Novel rampung (P21). Dia mencurigai kedua tersangka hanya tumbal dari polisi.
"Kami mencurigai bahwa ada sesuatu yang ditutupi, dan kami mencurigai pelaku sengaja disuruh mengaku dan dijanjikan pasal yang ringan," tegas Aqsa.
Baca:
Tersangka Penyerang Novel Baswedan Segera Diadili
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANT/Dhemas Reviyanto
Berkas perkara untuk tersangka penyiraman air keras terhadap Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dinyatakan lengkap. Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera diadili.
Novel disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)