Eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra/Antara/Puspa Perwitasari
Eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra/Antara/Puspa Perwitasari

Banding I Nyoman Dhamantra Ditolak

Fachri Audhia Hafiez • 17 Agustus 2020 18:16
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis kepada eks anggota DPR Komisi VI periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra. Dia mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Senin, 17 Agustus 2020.
 
Putusan diucapkan pada Selasa 11 Agustus 2020. Sidang dipimpin hakim ketua Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi dan Hening Tyastanto.

Majelis hakim menilai, vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sudah tepat dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Selain itu, hukuman tersebut sesuai dengan kesalahan Dhamantra dan memenuhi keadilan masyarakat.
 
Tidak ada hal-hal yang baru dalam keberatan dan tambahan memori banding yang diajukan Dhamantra. Majelis berpendapat selayaknya memori banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan.
 
Dhamantra dinyatakan terbukti menerima suap Rp2 miliar dan dijanjikan menerima Rp1,5 miliar bersama pihak swasta Elviyanto dan orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung serta dua orang swasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
 
Suap diberikan agar Dhamantra membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Afung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan