Juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK. Foto: MI/Rommy

KPK Konfrontir Keterangan Saksi untuk Taswin Nur

M Sholahadhin Azhar • 05 November 2019 22:32
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Agung Sedayu, dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero Darman Mappangara.
 
"Pemeriksaan dua orang saksi merupakan konfirmasi terkait Berita Acara Pemeriksaan dua saksi terkait ketika bersaksi untuk tersangka TSW (Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
 
Keterangan dua saksi itu dikonfirmasi ke Darman. Penyidik masih mendalami perihal pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.

Darman, Taswin dan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Agussalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Darman memerintahkan Taswin memberikan sejumlah uang pada Andra. 
 
Suap tersebut diberikan Taswin ke sopir Andra pada 31 Juli 2019 sore di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Uang sejumlah Rp 1 miliar itu diberikan dalam bentuk pecahan SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan SGD1.000 dan 7 lembar pecahan SGD100. 
 
Sebagai pemberi suap, Darman dan Taswin disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan