Jakarta: Berkas perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas itu adalah tahap pertama.
"Untuk berkas tersangka Nunung dan July Jan Sambiran (suami Nunung) hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 1 Agustus 2019.
Saat ini, penyidik tengah menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka.
"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," ungkap Argo.
Argo menyebut berkas perkara ini tidak disatukan dengan tersangka lainnya. Polisi memisahkan berkas perkara Nunung dengan pengedar Hadi Moheriyanto serta pemasok Enang dan Ipung. "Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," pungkas Argo.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Baca: Polisi Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi Nunung
Anggota grup lawak Srimulat itu sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Dari pemeriksaan, pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Aktris sinetron Si Doel Anak Sekolah itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Berkas perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas itu adalah tahap pertama.
"Untuk berkas tersangka Nunung dan July Jan Sambiran (suami Nunung) hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 1 Agustus 2019.
Saat ini, penyidik tengah menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka.
"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," ungkap Argo.
Argo menyebut berkas perkara ini tidak disatukan dengan tersangka lainnya. Polisi memisahkan berkas perkara Nunung dengan pengedar Hadi Moheriyanto serta pemasok Enang dan Ipung. "Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," pungkas Argo.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Baca: Polisi Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi Nunung
Anggota grup lawak Srimulat itu sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Dari pemeriksaan, pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Aktris sinetron Si
Doel Anak Sekolah itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)