Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak alasan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina. Pasalnya, stimulan dalam narkoba fiktif.
"Jadi perlu disampaikan pada seluruh masyarakat bahwa ada efek penggunan narkotika yang bersifat palsu. Ada efek stimulan merasa kelebihan tenaga, tapi sehabis itu langsung tenaganya habis atau drop," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo kepada Medcom.id, di kantornya, Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut dia, efek palsu itu memaksa kerja saraf dengan doktrin seolah-olah tenaga dalam tubuh tidak ada habisnya. Namun, hal ini sejatinya berbahaya karena ada penggunaan saraf yang berlebihan.
"Yang menyebabkan orang itu bisa timbul kelelahan yang luar biasa setelah pemakaian. Dan saat dia tidak pakai, dia tak memiliki tenaga sama sekali karena ada rekondisi saraf," jelas Pudjo.
Dia menyebut kondisi ini pada akhirnya bakal merusak saraf. Otot saraf menjadi hilang kesadaran.
Pudjo pun menyebut artis yang menggunakan narkoba sebagai penambah stamina hanya berdalih. Pasalnya, yang dibutuhkan pekerja saat kelelahan hanyalah istirahat yang cukup.
"Kesalahan mencari alternatifnya. Harusnya kelompok masyarakat yang bekerja melawan kodrat fisik, kerja begitu lama, butuh untuk rest. Bukan mengakalinya dengan minum narkotika," jelas dia.
Baca: Artis Bukan Buruan BNN
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap polisi di kediamannya Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019, siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Aktris sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu sempat membuang barang bukti sabu sebarat 2 gram ke toilet. Dalam pemeriksaan, pasangan artis itu mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota grup lawak Srimulat itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak alasan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina. Pasalnya, stimulan dalam narkoba fiktif.
"Jadi perlu disampaikan pada seluruh masyarakat bahwa ada efek penggunan narkotika yang bersifat palsu. Ada efek stimulan merasa kelebihan tenaga, tapi sehabis itu langsung tenaganya habis atau drop," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo kepada
Medcom.id, di kantornya, Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut dia, efek palsu itu memaksa kerja saraf dengan doktrin seolah-olah tenaga dalam tubuh tidak ada habisnya. Namun, hal ini sejatinya berbahaya karena ada penggunaan saraf yang berlebihan.
"Yang menyebabkan orang itu bisa timbul kelelahan yang luar biasa setelah pemakaian. Dan saat dia tidak pakai, dia tak memiliki tenaga sama sekali karena ada rekondisi saraf," jelas Pudjo.
Dia menyebut kondisi ini pada akhirnya bakal merusak saraf. Otot saraf menjadi hilang kesadaran.
Pudjo pun menyebut artis yang menggunakan narkoba sebagai penambah stamina hanya berdalih. Pasalnya, yang dibutuhkan pekerja saat kelelahan hanyalah istirahat yang cukup.
"Kesalahan mencari alternatifnya. Harusnya kelompok masyarakat yang bekerja melawan kodrat fisik, kerja begitu lama, butuh untuk
rest. Bukan mengakalinya dengan minum narkotika," jelas dia.
Baca: Artis Bukan Buruan BNN
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap polisi di kediamannya Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019, siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Aktris sinetron
Si Doel Anak Sekolahan itu sempat membuang barang bukti sabu sebarat 2 gram ke toilet. Dalam pemeriksaan, pasangan artis itu mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota grup lawak Srimulat itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)