Jakarta: Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Toto Utomo Budi Santoso bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 21 Mei 2019. Budi akan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Besok ya, besok di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2019.
Adik Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu bakal bersaksi atas kasus yang menjerat juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma. Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Iya, benar yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Baca: Diborgol, Lieus Sungkharisma Sesumbar
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Atas penetapan tersangka itu, penyidik menangkap Lieus.
Lieus diringkus di Apartemen Hayam Wuruk Lantai 6, Kamar 614, Jakarta Barat pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB. Saat ditangkap, Lieus tengah bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART).
Laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Toto Utomo Budi Santoso bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 21 Mei 2019. Budi akan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Besok ya, besok di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2019.
Adik Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu bakal bersaksi atas kasus yang menjerat juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma. Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Iya, benar yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Baca: Diborgol, Lieus Sungkharisma Sesumbar
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Atas penetapan tersangka itu, penyidik menangkap Lieus.
Lieus diringkus di Apartemen Hayam Wuruk Lantai 6, Kamar 614, Jakarta Barat pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB. Saat ditangkap, Lieus tengah bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART).
Laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)