Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, terancam dijerat dengan pasal tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan makar. Pasalnya, Sayang tertangkap tangan membawa ribuan bendera bintang kejora yang merupakan lambang organisasi terlarang di Papua.
"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Polres Manokwari ya. Jika ada unsur melawan hukum akan diberlakukan sama dengan delapan tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Agustus 2019. Mereka yakni, Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Naliana, dan Norince dipulangkan. Karena keduanya tidak ikut aksi.
Enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Sementara itu, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Senin, 2 September 2019, sekitar pukul 16.21 WIT. Gerak gerik Sayang sudah diintai sejak sedang menunggu bagasi.
Saat ditangkap, aparat langsung memeriksa barang bawaan Sayang. Hasilnya, aparat mendapati ribuan bendera simbol kemerdekaan Bumi Cenderawasih, dan tiga rim teks lagu Front Nasional Mahasiswa Papua (FNMPP)
Kedatangan Sayang ke Manokwari diduga untuk mengikuti aksi damai pada Selasa, 3 September 2019. Aksi tersebut dilakukan oleh Kelompok Socialty Community Papua.
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, terancam dijerat dengan pasal tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan makar. Pasalnya, Sayang tertangkap tangan membawa ribuan bendera bintang kejora yang merupakan lambang organisasi terlarang di Papua.
"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Polres Manokwari ya. Jika ada unsur melawan hukum akan diberlakukan sama dengan delapan tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Agustus 2019. Mereka yakni, Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Naliana, dan Norince dipulangkan. Karena keduanya tidak ikut aksi.
Enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Sementara itu, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Senin, 2 September 2019, sekitar pukul 16.21 WIT. Gerak gerik Sayang sudah diintai sejak sedang menunggu bagasi.
Saat ditangkap, aparat langsung memeriksa barang bawaan Sayang. Hasilnya, aparat mendapati ribuan bendera simbol kemerdekaan Bumi Cenderawasih, dan tiga rim teks lagu Front Nasional Mahasiswa Papua (FNMPP)
Kedatangan Sayang ke Manokwari diduga untuk mengikuti aksi damai pada Selasa, 3 September 2019. Aksi tersebut dilakukan oleh Kelompok Socialty Community Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)