Program manager Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) Lilik HS. (Foto: Medcom.id/Kautsar Prabowo)
Program manager Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) Lilik HS. (Foto: Medcom.id/Kautsar Prabowo)

Aktivis HAM Sebut Hukuman Kebiri Ngawur

Kautsar Widya Prabowo • 27 Agustus 2019 15:39
Jakarta: Aktivis hak asasi manusia (HAM) Lilik HS menyebut hukuman kebiri tak pantas diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia. Ia menilai penegak hukum seperti habis akal menjatuhkan vonis kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
 
"Itu bentuk keputusasaan negara untuk menyelesaikan dengan cara kebiri. Kebijakan yang keliru dan ngawur," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Program manager Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) Lilik HS ini beranggapan penerapan hukuman kebiri hanyalah cara penegak hukum menyelesaikan perkara secara instan. Semestinya, kata dia, pengentasan perkara kekerasan seksual anak dengan melihat pangkal permasalahan secara keseluruhan.

"(cara instan) kerap dilakukan di Indonesia. (Negara) tidak mengerti membuat cara alternatif, malas membuat terobosan baru, malas memikirkan akar persoalan," tuturnya.
 
Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris bin Syukur alias MA sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
 
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
 
Tak habis cara, Aris kemudian meminta hukuman kebiri atas dirinya dibatalkan. Dia pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
 
Kuasa hukum Aris, Handoyo, mengatakan, PK menjadi satu-satunya peluang bagi Aris lantaran vonis di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," ungkapnya, Selasa, 27 Agustus 2019.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>