Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda hari ini ialah sidang pendahuluan.
"Iya, hari ini sidang pendahuluan. Sesuai agenda digelar pukul 08.30 WIB," kata juru bicara MK Fajar Laksono ketika dikonfirmasi Medcom.id, Senin, 30 September 2019.
Perkara ini teregistrasi di nomor 57/PUU-XVII/2019. Sejumlah mahasiswa terdaftar sebagai penggugat dalam perkara ini, yaitu Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.
Pada sidang pendahuluan, pihak pemohon akan diberikan kesempatan mengutarakan pokok permohonanya di depan majelis hakim konstitusi. Setelah itu hakim MK akan memberikan masukan dan saran terkait perbaikan berkas permohonan pemohon. Fajar menyebut perkara akan ditangani tiga hakim MK.
"Untuk panel, ada Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman (Ketua MK), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih," ujarnya.
DPR resmi mengesahkan revisi UU KPK. Revisi itu disepakati semua fraksi di Parlemen.
UU KPK menuai kecaman berbagai pihak, mulai aktivis antikorupsi hingga mahasiswa. UU KPK menjadi salah satu pemantik serangkaian aksi mahasiswa di depan Gedung Parlemen yang berakhir ricuh.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda hari ini ialah sidang pendahuluan.
"Iya, hari ini sidang pendahuluan. Sesuai agenda digelar pukul 08.30 WIB," kata juru bicara MK Fajar Laksono ketika dikonfirmasi Medcom.id, Senin, 30 September 2019.
Perkara ini teregistrasi di nomor 57/PUU-XVII/2019. Sejumlah mahasiswa terdaftar sebagai penggugat dalam perkara ini, yaitu Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.
Pada sidang pendahuluan, pihak pemohon akan diberikan kesempatan mengutarakan pokok permohonanya di depan majelis hakim konstitusi. Setelah itu hakim MK akan memberikan masukan dan saran terkait perbaikan berkas permohonan pemohon. Fajar menyebut perkara akan ditangani tiga hakim MK.
"Untuk panel, ada Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman (Ketua MK), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih," ujarnya.
DPR resmi mengesahkan revisi UU KPK. Revisi itu disepakati semua fraksi di Parlemen.
UU KPK menuai kecaman berbagai pihak, mulai aktivis antikorupsi hingga mahasiswa. UU KPK menjadi salah satu pemantik serangkaian aksi mahasiswa di depan Gedung Parlemen yang berakhir ricuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)