Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Medcom.id/Dheri Agriesta
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Medcom.id/Dheri Agriesta

Moeldoko Minta Kasus Kivlan Zen Jangan Dipolitisasi

Nur Azizah • 05 Juni 2019 17:21
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kasus Soenarko dan Kivlan Zen tak dipolitisasi. Ia tak ingin kasus tersebut menggiring opini publik.
 
"Jangan ada upaya untuk menggiring opini tentang saat ini yang sedang berproses, proses hukum yang pernah dijalani oleh Pak Sunarto dan Pak Kivlan Zen jangan dipolitisasi ke ranah politik," kata Moeldoko di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2019.
 
Moeldoko mengatakan ada upaya memobilisasi opini dari peristiwa hukum menjadi politik. Ia meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum.

"Kalau ini dibiarkan nanti masyarakat jadi terpengaruh, jangan mempengaruhi polisi di dalam melakukan proses ini," ucap dia.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad masih mengupayakan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Sufmi menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma. 
 
"(Untuk Eggi dan Kivlan) masih saya koordinasikan dengan kawan-kawan, skemanya seperti apa. Tapi, yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan untuk dua orang yaitu Lieus dan Mustofa (tersangka Bareskrim Mustofa Nahrawardaya)," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019. 
 
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut jaminannya disambut positif oleh penyidik. Lieus sudah bisa dibebaskan sore ini. "Iya hari ini Pak Lieus rencananya dikeluarkan. Setelah surat penangguhannya tadi diproses," ujar Dasco.
 
Di sisi lain, surat penangguhan penahanan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa, baru akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dasco yakin penangguhan penahanan ini dikabulkan polisi. 
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik menangkap Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
 
Pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WI,  penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
Juru Kampanye Nasional BPN Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019, pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
 
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus ditahan selama 20 hari di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Dit Tahti Polda Metro Jaya.
 
Sementara itu, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas menyebarkan berita bohong terkait anggota Brimob mengeroyok seorang remaja. Ia ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari.
 
Kemudian, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan